Di dalam berasuransi, ada hal-hal pokok yang harus diperhatikan agar pelaksanaan asuransi menjadi lebih lancar.
Apa saja itu? Berikut 6 hal yang perlu diperhatikan:
1. Dilindungi oleh hukum
Hak
untuk mengadakan asuransi antara pihak tertanggung (penerima asuransi)
dan pihak penanggung (perusahaan asuransi) ini diakui oleh hukum.
2. Kejujuran kedua belah pihak
Kejujuran
adalah sebuah hal mutlak dalam sebuah perjanjian. Kejujuran ini
berkaitan dengan pelaksanaan dalam berasuransi nantinya. Bagi
tertanggung wajib memberikan keterangan yang jelas dan jujur mengenai
obyek yang akan dipertanggungkan. Misalnya saat mengambil asuransi
kesehatan, maka diberikan data apa saja penyakit yang diderita dan apa
saja penyakit yang bisa ditanggung. Begitu juga dengan asuransi
kerugian. Jika memberikan data yang lengkap, maka perusahaan asuransi
akan lebih leluasa dalam menata nasabahnya. Sehingga saat ada klaim,
maka klaim tersebut akan bisa langsung cair.
3. Kewajiban membayar premi
Seperti yang sudah dikatakan, no premium no insurance, maka
tidak ada premi tidak ada asuransi. Di sini pihak tertanggung harus
membayar premi. Di pihak penanggung akan menyediakan dana kompensasi,
khususnya jika kerugian itu terjadi pada tertanggung.
4. Waspada dengan kerugian
Pihak
penanggung tentu saja sudah memberikan kerugian apa saja bagi pihak
tertanggung untuk bisa ditanggung. Perusahaan asuransi juga akan
membeberkan secara jelas.
5. Klaim
Jika ada kerugian, maka
pihak perusahaan asuransi akan mengecek apakah kerugian tersebut sesuai
dengan perjanjian awal. Jika sesuai, maka klaim akan dicairkan dan
dibayar sesuai kesepakatan. Di sini ada pengalihan hak antara pihak
tertanggung kepada penanggung.
6. Kontribusi
Pihak
penanggung memiliki hak untuk mengajak penanggung yang lain untuk
menanggung bersama-sama. Namun, kewajiban ini memberikan kompensasi
terhadap tertanggung tidak harus sama.
sumber : kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar